TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
PUSAT PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN |
| |
Pasal
780 |
Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan
pendidikan tenaga kesehatan
|
Pasal
781 |
| Dalam melaksanakan tugas
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 780, Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan menyelenggarakan
fungsi : |
- Penyusunan program pendidikan tenaga kesehatan;
- Koordinasi pelaksanaan pendidikan tenaga kesehatan;
- Evaluasi dan penyusunan laoran pelaksanaan
pengembangan pendidikan tenaga kesehatan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
pusat
|
Pasal
782 |
| Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan terdiri dari: |
- Bagian Tata Usaha
- Bidang Pendidikan Umum Tenaga Kesehatan
- Bidang Pendidikan Khusus Tenaga Kesehatan dan
Akreditasi
- Kelompok Jabatan Fugsional
|
Pasal
783 |
| Bagian Tata Usaha mempunyai
tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga. |
Pasal
784 |
| Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: |
- Pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan,
keuangan dan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
|
Pasal
785 |
| Bagian Tata Usaha terdiri
dari: |
- Subbagian Umum
- Subagian Rumah Tangga
|
Pasal
786 |
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan
tata persuratan, kearsipan, keuangan dan kepegawaian;
- Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan
urusan rumah tangga dan perlengkapan.
|
Pasal
787 |
| Bidang Pendidikan Umum Tenaga
Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapa penyusunan rencana dan program, koordinasi
bimbingan dan pengendalian pelaksanaan pendidikan umum tenaga kesehatan serta evaluasi dan
penyusunan laporan. |
Pasal
788 |
| Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Bidang Pendidikan Umum Tenaga Kesehatan
menyelenggarakan fungsi: |
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
pengembangan pendidikan umum tenaga kesehatan jurusan keperawatan, kebidanan, kesehatan
gigi, kesehatan lingkungan dan gizi.
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
pengembangan pendidikan umum ketekhnisian medis, farmasi dan keterapian fisik.
- Penyiapan bahan koordinasi bimbingan dan
pengendalian pelaksanaan pendidikan umum tenaga esehatan jenjang menengah dan tinggi
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
pendidikan umum tenaga kesehatan.
|
Pasal
789 |
| Bidang Pendidikan Umum Tenaga
Kesehatan terdiri dari: |
- Subbidang Pendidikan Umum Keperawatan, Kebidanan,
Kesehatan Gigi, Kesehatan Lingkungan dan Gizi
- Subbidang Pendidikan Umum Ketekhnisian Medis,
Farmasi dan Keterapian Fisik.
|
Pasal
790 |
- Subbidang Pendidikan Umum Keperawatan, Kebidanan,
Kesehatan Gigi, Kesehatan Lingkungan dan gizi mempunyai tugas melakukna penyiapan
bahan penyusunan rencana dan program, koordinasi bimbingan dan pengendalian, evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan umum jenjang menengah dan tinggi jurusan
keperawatan, kebidanann, kesehatan gigi, kesehatan lingkungan dan gizi.
- Subbidang Pendidikan Umum Ketekhnisian Medis
Farmasi dan Keterapian Fisik mempunyai tugas penyiapan bahan penyusuanan rncana dan
program, koordinasi bimbingan dan pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan pendidikan umum jenjang menengah dan tinggi bidang ketekhnisian medis,
farmasi dan keterapian fisik.
|
Pasal
791 |
| Bidang Pendidikan Tenaga
Kesehatan dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana da
program, koordinasi bimbingan dan pengendalian pelaksanaan pendidikan khusus tenaga
kesehatan, akreditasi pendidikan tenaga kesehatan serta evaluasi dan penyusunan laporan. |
Pasal
792 |
| Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bidang Pendidikan Khusus Tenaga Kesehatan dan
Akreditasi menyelenggarakan fungsi: |
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
pengembangan pendidikan khusus tenaga kesehatan;
- Penyiapan bahan penyusunan program akreditasi
pendidikan tenaga kesehatan;
- Penyiapan bahan koordinasi bimbingan dan
pengendalian pelaksanaan penddikan khusus tenaga kesehatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan akreditasi
pendidikan tenaga kesehatan;
- Penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan pendidikan khusus tenaga dan pelaksanaan akreditasi.
|
Pasal
793 |
| Bidang pendidikan Khusus
Tenag Kesehatan dan Akreditasi terdiri dari: |
- Subbidang Pendidikan Khusus Tenaga Kesehatan ;
- Subbidang Akreditasi Pendidikan Tenaga Kesehatan.
|