Home | Komunitas | Bukutamu | Selasa, 7 September 2010  

TENTANG
PUSDIKNAKES

Organisasi
Jenis Program
Akreditasi
Standar Buku
Pedoman
Kurikulum
Penyebaran Institusi, Hasil Akreditasi
Produksi Lulusan
Peserta Didik
Link
Info Pusdiknakes
Konsultasi Online
Panduan SIPTK Versi Web
Juknis Sipensimaru Diknakes TA 2009/2010
Perkonas Tahun 2008

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PUSAT PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN

Pasal 780

Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan tenaga kesehatan
 

Pasal 781

Dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 780, Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program pendidikan tenaga kesehatan;
  2. Koordinasi pelaksanaan pendidikan tenaga kesehatan;
  3. Evaluasi dan penyusunan laoran pelaksanaan pengembangan pendidikan tenaga kesehatan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat

Pasal 782

Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan terdiri dari:
  1. Bagian Tata Usaha
  2. Bidang Pendidikan Umum Tenaga Kesehatan
  3. Bidang Pendidikan Khusus Tenaga Kesehatan dan Akreditasi
  4. Kelompok Jabatan Fugsional

Pasal 783

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 784

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan dan kepegawaian;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan

Pasal 785

Bagian Tata Usaha terdiri dari:
  1. Subbagian Umum
  2. Subagian Rumah Tangga

Pasal 786

  1. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, keuangan dan kepegawaian;
  2. Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 787

Bidang Pendidikan Umum Tenaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapa penyusunan rencana dan program, koordinasi bimbingan dan pengendalian pelaksanaan pendidikan umum tenaga kesehatan serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 788

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Bidang Pendidikan Umum Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan pendidikan umum tenaga kesehatan jurusan keperawatan, kebidanan, kesehatan gigi, kesehatan lingkungan dan gizi.
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan pendidikan umum ketekhnisian medis, farmasi dan keterapian fisik.
  3. Penyiapan bahan koordinasi bimbingan dan pengendalian pelaksanaan pendidikan umum tenaga esehatan jenjang menengah dan tinggi
  4. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan umum tenaga kesehatan.

Pasal 789

Bidang Pendidikan Umum Tenaga Kesehatan terdiri dari:
  1. Subbidang Pendidikan Umum Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Gigi, Kesehatan Lingkungan dan Gizi
  2. Subbidang Pendidikan Umum Ketekhnisian Medis, Farmasi dan Keterapian Fisik.

Pasal 790

  1. Subbidang Pendidikan Umum Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Gigi, Kesehatan  Lingkungan dan gizi mempunyai tugas melakukna penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, koordinasi bimbingan dan pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan umum jenjang menengah dan tinggi jurusan keperawatan, kebidanann, kesehatan gigi, kesehatan lingkungan dan gizi.
  2. Subbidang Pendidikan Umum Ketekhnisian Medis Farmasi dan Keterapian Fisik mempunyai tugas penyiapan bahan penyusuanan rncana dan program, koordinasi bimbingan dan pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan umum jenjang menengah dan tinggi bidang ketekhnisian  medis, farmasi dan keterapian fisik.

Pasal 791

Bidang Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana da program, koordinasi bimbingan dan pengendalian pelaksanaan pendidikan khusus tenaga kesehatan, akreditasi pendidikan tenaga kesehatan serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 792

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Bidang Pendidikan Khusus Tenaga Kesehatan dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengembangan pendidikan khusus tenaga kesehatan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan program akreditasi pendidikan tenaga kesehatan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi bimbingan dan pengendalian pelaksanaan penddikan khusus tenaga kesehatan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan akreditasi pendidikan tenaga kesehatan;
  5. Penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan khusus tenaga dan pelaksanaan akreditasi.

Pasal 793

Bidang pendidikan Khusus Tenag Kesehatan dan Akreditasi terdiri dari:
  1. Subbidang Pendidikan Khusus Tenaga Kesehatan ;
  2. Subbidang Akreditasi Pendidikan Tenaga Kesehatan.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Pusat Data & Informasi PERSI
  
Ikatan Dokter Indonesia
 

Anda Pengunjung Ke:

HTML Hit Counters
Free Web Counter

Copyright @ 2007 - www.pusdiknakes.or.id
Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan
Jl. Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Phone : (021) 726 0401, 726 0493, Fax (021) 726 0485